BAB I
LATAR BELAKANG
A. PENDAHULUAN
Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang
bermutu menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu pranata kehidupan
yang kuat dan berwibawa, serta memiliki peranan yang sangat strategis dalam
pembangunan peradaban bangsa Indonesia. Pengalaman menunjukan bahwa pendidikan
banyak memberi manfaat yang luas bagi kehidupan bangsa.
Dengan pendidikan akan lahir masyarakat yang terpelajar dan berakhlak mulia
yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera, terutama dari
pendidikan pada usia dini setingkat Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Di
sisi lain pendidikan juga memberikan sumbangan nyata terhadap pertumbuhan
ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja yang berkompeten, menguasai tekhnologi
dan mempunyai etos kerja yang tinggi. Tenaga kerja dengan kualifikasi
pendidikan yang memadai akan memberi kontribusi pada peningkatan produktifitas
Nasional
Sekolah Dasar Negeri Pesantren yang beralamat di jalan Pramuka Kel.
Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, sebagai wadah
pendidikan tingkat dasar yang berdiri di bawah naungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Cirebon, tentu akan
memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat sekitar terutama Kampung
Pesantren dan Kel. Kalijaga Umumnya.
Dimana calon penerus perjuangan bangsa. Ibarat sebuah bangunan,
pendidikan dasar merupakan pondasi yang harus dikuatkan, agar bangunan tidak
mudah rusak oleh berbagai goncangan yang ada.
Dengan memperhatikan kebutuhan tersebut, maka kami berusaha
memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap anak didik yang sudah
dipercayakan pendidikannya kepada SD Negeri Pesantren. Sebagai langkah awal
kami membuka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2020-2021, tentunya
dengan berbagai persyaratan dan regulasi yang telah digariskan dan ditetapkan
oleh pihak-pihak terkait agar petunjuk pelaksanaan penerimaan PPDB sesuai
dengan apa yang diharapkan.
B. DASAR
KEGIATAN
1.
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
4.
Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
5.
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama , Sekolah Menenengahn Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang sederajat
6.
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, atau Bentuk
lain yang sederajat
C. JENIS
KEGIATAN
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka PPDB tahun Tahun Pelajaran 2020-2021 ini
adalah membuka akses informasi dan komunikasi kepada masyarakat terutama wali
murid SD yang ada di wilayah Kampung Pesantren serta memfasilitasi proses
pendaftaran calon peserta didik, sehingga wali murid calon peserta didik tidak
terbebani dengan susahnya proses pendaftaran siswa baru.
BAB II
TUJUAN DAN TEKNIS PELAKSANAAN
A. TUJUAN
1.
Tujuan Umum
Di dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 1993 Pasal 4
dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya : Yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
2.
Tujuan Khusus
a.
Membuka akses informasi dan
komunikasi kepada masyarakat luas tentang proses pendaftaran siswa baru di SD
Negeri Pesantren Tahun Pelajaran 2020-2021.
b.
Membuka akses informasi dan
komunikasi kepada masyarakat terutama wali murid SD yang ada di wilayah Kampung
Pesantren, serta memfasilitasi proses pendaftaran calon peserta didik, sehingga
wali murid calon peserta didik tidak terbebani dengan susahnya proses
pendaftaran siswa baru.
c.
Memberikan layanan proses PPDB
secara cepat, tepat, ramah, dan menyenangkan.
B. WAKTU DAN
TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan tempat pelaksanaan Penerimaan Murid Baru SD Negeri Pesantren
Tahun Pelajaran 2020-2021 adalah
dimulai tanggal 15 Mei 29 Juni 2020 s/d 07 Juli 2020 jam 08.00-12.00 WIB dengan tahapan sebagai berikut
1. Pendaftaran ( 29 Juni 2020 s/d 07 Juli 2020)
2. Seleksi ( 08 Juli 2020
s/d 09 Juli 2020 )
3. Verifikasi
Data (08 Juli 2020 s/d 09 Juli 2020)
4. Pengumuman ( 10 Juli 2020 s/d 11 Juli 2020 )
5. Daftar
Ulang ( 13 Juli 2020 s/d 18 Juli 2020 )
Adapun tempat pendaftaran di
Ruang Kelas 6A SDN Pesantren
C. PERSYARATAN DAN TEKNIS PENDAFTARAN
a. diutamakan
telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
diterima;
b. peserta
didik baru yang berusia 6 (enam) tahun dan/atau kurang dari 7 (tujuh) tahun
dapat diterima jika daya tampung masih tersedia;
c. peserta
didik baru yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan
diterima atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dengan tetap
memperhatikan daya tampung yang tersedia dan dalam hal psikolog profesional
tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
d. menyerahkan
foto copy Akte Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil
e. menyerahkan
foto copy Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil
f.
menyerahkan foto
copy KTP Orang Tua.
g. Seleksi
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat
mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung
berdasarkan ketentuan 2 Rombongan Belajar sebanyak 56 siswa sebagai berikut:
a) calon
peserta didik yang berusia lebih tinggi diutamakan; dan
b) jarak
tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
h. Pengumuman
calon peserta didik yang diterima dilaksanakan serempak tanggal 10 Juli 2020 s/d 11 Juli 2020
i. Dalam
hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada poin g melebihi daya tampung jumlah
siswa dalam dua Rombongan Belajar, maka dapat dilakukan seleksi melalui
kriteria atas persetujuan Dinas.
j. Peserta
didik yang diterima menyerahkan persyaratan berkas administrasi yang ditentukan
Sekolah.
BAB III
SUSUNAN PANITIA PPDB
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
DINAS
PENDIDIKAN
SD NEGERI PESANTREN
Alamat
: Jl. PramukaKalijaga Cirebon Kode Pos 45144 Telp. (0231) 481983
SURAT
KEPUTUSAN
.............
TENTANG
PANITIA
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN
PELAJARAN 2020
-2021
Menimbang :
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun
Pelajaran
2020
-2021
maka Kepala Sekolah SD Negeri Pesantren Kecamatan Harjamukti, menetapkan susunan panitia PPDB
Mengingat : 1. Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
3.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional,
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kota,
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau bentuk lain yang
sederajat
11. Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon,
12. Peraturan
Wali Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau bentuk lain yang sederajat di kota Cirebon
13. Peraturan wali
Kota Cirebon nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali
Kota Cirebon nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, atau bentuk lain yang sedrajat di Kota Cirebon
14. Hasil rapat
koordinasi Civitasi Akademika SDN Pesantren Kota Cirebon pada Senin, 08 Juni
2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Susunan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Pelajaran 2020
-2021
Pelindung :
Pengawas Bina Gugus 4 Kalijaga
Penanngung Jawab : 1. Kepala Sekolah
2. Ketua Komite SD Negeri Pesantren
1.
Ketua : ASEP SAEPULAH, S.Pd.I
2.
Sekretaris 1 : VINI LAVIANI, S.Pd
3.
Sekertaris 2 :
SITI NURCHASANAH, S.Pd.I
4.
Bendahara : SRI YUNINGSIH, S.Pd SD
5.
Dokumentasi :
MOHAMMAD HASSAN AZHARI, S.Pd
6.
HUMAS : MOHAMAD MULYAWAN, S.Pd
7.
Tim Verifikasi :
AMINAH, S.Pd. I
MILKHATUL
JANAH, S.Pd.
8.
Anggota : TITIM FATIMAH
MOHAMAD RIDWAN
IDA NURMALA, S.Pd
MARIANA PIACESCA, S.Pd
Ditetapkan
di : Cirebon
Pada
Tanggal :
26 Juni
2020
Kepala
Sekolah,
.......
.........
BAB IV
ANGGARAN BIAYA KEGIATAN PPDB
Adapun pendanaan kegiatan penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri Pesantren adalah :
RENCANA ANGGARAN BIAYA KEGIATAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SD NEGERI PESANTREN KECAMATAN HARJAMUKTI
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
NO |
U r
a i a n |
Penerimaan ( Debet ) |
Pengeluaran
( Kredit) |
Saldo |
Terima
dari Dana BOS |
Rp 2.010.000 |
Rp 2.010.000 |
||
1 |
Biaya
Rapat Persiapan |
Rp 180.000 |
Rp 1.830.000 |
|
2 |
Belanja
ATK |
Rp 100.000 |
Rp 1.730.000 |
|
3 |
Belanja
Foto Copy |
Rp
50.000 |
Rp 1.680.000 |
|
4 |
Transport
Panitia sebanyak 14 x 3 Keg x @Rp. 25.000 |
Rp 1.050.000 |
Rp 630.000 |
|
5 |
Belanja
Konsumsi sebanyak 14 Bungkus x 3 Keg x @Rp. 15.000 |
Rp 630.000 |
Rp
- |
|
JUMLAH |
Rp 2.010.000 |
Rp 2.010.000 |
Rp
- |
C. REKAPITULASI
1. PEMASUKAN
= Rp. 2.010.000,-
2. PENGELUARAN
= Rp. 2.010.000,-
Jumlah
= Rp. 0,
BAB V
PENUTUP
A. PENUTUP
Demikianlah Program ini kami buat
dan sampaikan kepada semua pihak, semoga rencana yang mulia ini senantiasa
mendapat ridha Allah SWT dan pada akhirnya tujuan pendidikan sebagaimana yang
telah diatur dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 1993
Pasal 4 dapat terealisasi dengan baik.